Kasdim 0712Tegal Saksikan Napiter Ucapkan Ikrar Setia NKRI

    Kasdim 0712Tegal Saksikan Napiter Ucapkan Ikrar Setia NKRI

    Tegal - Bertempat di Aula Lapas Kelas II B Kota Tegal Jln. Yos Sudarso No. 2 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, dilaksanakan penandatanganan Ikrar Setia NKRI oleh seorang  Narapidana Teroris, Selasa (31/01/2023).

    Seorang Napiter atas nama Murdifin alias Ifin Bin Chairman yang merupakan warga Kota Singkawang yang pernah bergabung menjadi salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah wilayah Kalimantan. Pada hari ini menyatakan Ikrar Setia kembali kepada Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pernyataan ikrar tersebut disaksikan oleh Kepala Lapas Kelas II B Kota Tegal Yugo Indra Wicaksi, A.Md.I.P, S.Sos, MM, Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, S.IK, M.Si., Kasdim 0712/Tegal Mayor Cba Eko Budi Sardjono, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal  Budi Saptaji, S.STP, M.Si., dan Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal Fathul Himam, S.Ag., Staf Pengadilan Negeri Kota Tegal M. Buchari, SH, MH. 

    Dalam sambutannya Kepala Lapas Kelas II B Kota Tegal Yugo Indra Wicaksi, A.Md.I.P, S.Sos, MM., Mengatakan Kegiatan Pengucapan Ikrar Setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tegal bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI. Selain itu, pengucapan ikrar ini juga merupakan syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan remisi, pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.

    "Narapidana yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat. Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para Narapidana Terorisme kembali ke masyarakat", ucapnya.

    Saat ditemui disela acara Kasdim 0712/Tegal mengucapkan selamat kepada mantan napiter yang telah dinyatakan bebas, ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan lapas dalam membina warga binaannya. Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI, berarti telah siap untuk kembali mencintai NKRI.

    “Semoga dengan pengucapan Ikrar Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) benar-benar bisa meninggalkan kegiatan yang dulu pernah di perbuat dan bisa menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya untuk siap membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat, ” ucap Kasdim. (pendimtegal)

    jateng tegal
    M.Nursalim

    M.Nursalim

    Artikel Sebelumnya

    Mitigasi Bencana, Kodim 0712 Tegal Tanam...

    Artikel Berikutnya

    Dapur Sehat Atasi Stunting, Danramil Tegal...

    Berita terkait